ISI


  •          TDP
adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Dinas kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Dasar Hukum
UU No.3/1982
Perda No.13/2002 Kepmenperindag No.596;597/MPP/Kep /9/2006

  •          HO (Hinder Ordonansi )
Adalah Pemberian Izin tempat Usaha kepada Orang pribadi atau Badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan, dan atau kerugian atau bahaya.
>Dasar Hukum
“Perda Nomor 09 Tahun 2000 dan Keputusan Walikota Nomor 184 tahun 2004”
>Jangka Waktu Berlakunya
Selama belum berubah jenis, lokasi, dan nama perusahaan diwajibkan selama 5 tahun sekali daftar ulang

  •          IUI
Adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan industri atau pengolahan barang.
Dasar Hukum adalah Peraturan Daerah Kota Kediri No. 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Industri dan Perdagangan. 
·    Jenis-jenis IUI
1. IUI Kecil
Adalah IUI yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha industri dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya paling besar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. IUI Menengah
Adalah IUI yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha industri dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. IUI Besar
Adalah IUI yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha industri dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya melebihi Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
>Proses penyelesaian “Lima 5 hari kerja terhitung setelah semua persyaratan dilengkapi.”
>Masa berlaku izin
Izin berlaku selama perusahaan berdiri/melakukan kegiatan usaha dan wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
>Tarif dan Cara Perhitungan
1. Pengajuan IUI baru bebas biaya
2. Pengajuan Registrasi Ulang
a. IUI Kecil Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
b. IUI Menengah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
c. IUI Besar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)